Perbankan syariah merupakan perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam. Pembentukan perbankan ini berawal dari adanya larangan untuk meminjamkan dengan mengenakan bunga pinjaman dalam agama Islam. Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Keuntungan bank syariah tergantung pada sektor riil. Bank syariah memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa, bukan memakai suku bunga seperti bank konvensional. Loyalitas bank syariah lebih tinggi daripada bank konvensional. Hubungan bank syariah dengan nasabahnya dalam bentuk kemitraan.
Perbankan syariah memiliki beragam produk seperti perbankan konvensional lainnya, tetapi dengan sistem yang berbeda dengan perbankan konvensional. Dengan adanya beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam, perbankan syariah menjai alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat. Semakin meluasnya penggunaan produk syariah, akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Menurut Statistik Perbankan Syariah bulan Januari 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah – Bank Indonesia, terdapat 11 unit Bank Umum Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 1.435 unit, 24 Unit Usaha Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 378 unit, dan 155 unit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan jumlah kantor sebanyak 389 unit. Total kantor yang ada di bulan Januari 2012 adalah sebanyak 2.202 kantor. Untuk jumlah pekerja yang bekerja di perbankan syariah selama bulan Januari 2012 diantaranya sebanyak 21.839 pekerja di Bank Umum Syariah, 2.085 pekerja di Unit Usaha Syariah, dan 3.963 pekerja di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Menurut Statistik Perbankan Syariah bulan Januari 2012, terdapat Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berdasarkan Golongan Pembiayaan. Sebanyak Rp72.524 Miliar digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah, dan sebanyak Rp29.165 Miliar digunakan untuk selain Usaha Kecil dan Menengah. Total pembiayaan pada bulan Januari 2012 adalah sebanyak Rp101.689 Miliar, yang mengalami penurunan dari bulan Desember 2011. Dari data ini, sebanyak 71,32% dana dari pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah digunakan untuk pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah.
Data pembiayaan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berdasarkan golongan pembiayaan adalah sebanyak Rp1.591.027 juta digunakan untuk pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah, dan sebanyak Rp1.135.910 juta digunakan untuk selain Usaha Kecil dan Menengah. Total pembiayaan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah selama bulan Januari 2012 adalah sebesar Rp2.726.937 juta, yang mengalami peningkatan dari bulan Desember 2011. Dari data ini diketahui sebanyak 58,34% dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini berarti bahwa sebagian besar dana berdasarkan pembiayaan digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah. Usaha Kecil dan Menengah merupakan salah satu indikator penilaian pertumbuhan dan pembangunan suatu negara. Banyaknya masyarakat yang melaksanakan usahanya di bidang Usaha Kecil dan Menengah, maka pendapatan perkapita dapat meningkat sehingga berpengaruh pada pendapatan nasional yang juga akan meningkat. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat ikut meningkat dan tersebar merata. Jadi, pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah berpengaruh pada pendapatan nasional dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan suatu Negara.